PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua kontraktor yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang menjalani sidang perdana pada Kamis, 14 November 2024. Terdakwa Donny Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dan Sarwono Christanto, Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, didakwa melakukan korupsi dalam proyek yang menelan anggaran Rp17,4 miliar.
Dalam dakwaannya, penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang, Syaran Jafidzhan, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
BACA JUGA:Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Kakek di Palembang Simpan Sabu dan Ekstasi di Bawah Rumah
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Korupsi Dana Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang
Salah satu temuan penting adalah adanya adendum pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan kontraktor tanpa sertifikat keahlian dan pengawasan yang lemah. Selain itu, kualitas bangunan, terutama beton di lantai 3, 6, dan 7, tidak memenuhi standar.
Akibatnya, proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp2,1 miliar. Terdakwa didakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:2,3 Kg Sabu dan 4.494 Butir Ekstasi Senilai Miliaran Gagal Beredar di Lubuklinggau
BACA JUGA:Judi Togel Online Dibasmi, Bandar di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Sidang selanjutnya direncanakan untuk mendalami pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi secara bertahap, termasuk saksi dari pihak UIN Raden Fatah.
Meskipun keterlibatan pihak lain masih dipertanyakan, penuntut umum menegaskan akan fokus pada dua terdakwa yang sedang disidangkan.