PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, berinisial HA, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Kampung Narkoba di 5 Ulu Palembang, 1 Pengedar Ditangkap
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Bobol Cek Tunai Rp100 Juta di Bank Plat Merah, 3 Pelaku Diamankan
Selain HA, Kejati Sumsel juga memeriksa seorang honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2017, berinisial G. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan total 20 pertanyaan diajukan oleh tim penyidik.
Vanny menjelaskan bahwa penyidikan terus dilakukan, dengan langkah-langkah termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini. Sudah lebih dari 35 saksi yang dipanggil, baik dari pihak BPN maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Penyidikan bertujuan untuk menguatkan bukti-bukti dalam kasus korupsi jual aset YBS.
BACA JUGA:Kebakaran Mobil di Tol Baleno Tewaskan 2 Korban
BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara di Lahat, Terdakwa Ajukan Eksespi
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan mewah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas 2.800 m² dan berlokasi di Lorong Teknik, belakang SMK Negeri 6 Palembang. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang pada 15 Oktober 2024 dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Selain tanah dan bangunan, dokumen terkait aset tersebut juga disita, termasuk salinan Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang dilegalisir oleh BPN Kota Palembang atas nama A. Penyitaan ini bertujuan agar tanah dan bangunan tersebut tidak bisa dipindah tangankan selama proses hukum berlangsung, serta untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan dan persidangan hingga memperoleh keputusan hukum yang tetap.