Kasus Korupsi IUP Batu Bara di Lahat, Terdakwa Ajukan Eksespi

3 Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ajukan Eksespi. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Tiga terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara di Kabupaten Lahat, yang melibatkan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat, mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa tersebut adalah Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.

 

Pada sidang yang digelar pada Senin, 11 November 2024, melalui penasihat hukumnya, ketiga terdakwa menyatakan keberatannya atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH. Sementara itu, para terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman tidak mengajukan eksepsi.

 

Penasihat hukum terdakwa Saifullah Aprianto, Husni Chandra SH MH, mengungkapkan dua poin utama yang menjadi dasar eksepsi. Poin pertama adalah mengenai penerapan pasal yang dianggap tidak relevan dalam kasus ini, yang menurutnya lebih merupakan persoalan antara pihak swasta, yaitu PT Bukit Asam dan PT ABS, daripada korupsi. Husni menyatakan bahwa saat itu terdakwa Saifullah hanya bertindak sebagai pengawas tambang, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam keputusan korupsi.

 BACA JUGA:Ambulans Berpelat OKU Selatan Terbakar di Tol Palindra

BACA JUGA:Hujan Lebat Rendam 132 Rumah di Muara Enim

Poin kedua menyangkut kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan, yang menurutnya masih belum rinci, pasti, dan jelas. Ia berpendapat bahwa jika kasus ini memang hanya menyangkut kesalahan administrasi, maka hal tersebut seharusnya bisa diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

 

Dalam dakwaannya, JPU menjerat enam terdakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. JPU menyebutkan bahwa PT Andalas Bara Sejahtera mendapat izin usaha tambang yang disetujui oleh Bupati Lahat saat itu, Saifuddin Aswari Rivai, yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara, meskipun terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang.

 BACA JUGA:Polisi Gerebek Kampung Narkoba di 5 Ulu Palembang, 1 Pengedar Ditangkap

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Bobol Cek Tunai Rp100 Juta di Bank Plat Merah, 3 Pelaku Diamankan

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp495 miliar akibat penerbitan IUP OP batu bara tersebut. JPU mengungkapkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing terdakwa dalam bentuk uang tunai dan Dollar Amerika, termasuk uang yang diminta oleh terdakwa Endre Saifoel untuk kepentingan pribadi dan perjalanan ke Cina.

 

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pengadilan, sementara eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan