Polisi Ungkap Kasus Bobol Cek Tunai Rp100 Juta di Bank Plat Merah, 3 Pelaku Diamankan
3 orang diamankan Polda Sumsel dalam kasus pembobolan rekening melalui cek tunai. -Foto: Edho.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening melalui cek tunai senilai hampir Rp100 juta dari sebuah bank plat merah di Palembang. Kasus ini terungkap setelah korban, Dedi Suparman (38), melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 23 Oktober 2024.
Kejadian berawal pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 11.36 WIB, ketika korban mengecek saldo tabungannya dan mendapati uang sebesar Rp95.500.000 terdebet tanpa diketahui penyebabnya. Korban segera menghubungi pihak bank dan salah satu pegawainya, yang mengonfirmasi tidak ada penarikan uang yang dilakukan atas nama korban.
Pihak bank kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut dikeluarkan melalui pencairan cek. Menindaklanjuti laporan ini, Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
BACA JUGA:Hujan Lebat Rendam 132 Rumah di Muara Enim
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Amankan 1,85 Gram Sabu dan 8 Pil Ekstasi
Ketiga pelaku yang diamankan adalah:
Tedy Juniansyah (36), pegawai bank yang menjadi orang dalam dalam kasus ini.
Ahmad Rusdi (48), Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hartono (38), warga Palembang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran yang menunjukkan transaksi yang tidak sah, foto dokumentasi saat pelaku mencairkan cek, serta cek bank Mandiri senilai Rp99.500.000 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024. Selain itu, uang tunai sebesar Rp96.500.000 yang merupakan hasil pencairan cek juga diamankan.
BACA JUGA:Ambulans Berpelat OKU Selatan Terbakar di Tol Palindra
BACA JUGA:Kenaikan Gaji 2025 Hanya untuk Guru Bersertifikasi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam pembobolan rekening ini.