Sidang di MK, Pemerintah Pastikan Wartawan Dilindungi UU Pers Secara Hukum

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/10/2025).

Sidang tersebut tercatat dengan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya mengandung multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

BACA JUGA:Komite Reformasi Polri Segera Diumumkan, MPR Tunggu Susunan Anggota dari Presiden

BACA JUGA:Bali Jadi Tuan Rumah Turnamen Biliar Dunia 2025 Yang Diikuti 48 Negara

Pemerintah Tegaskan Pasal 8 Tidak Multitafsir

Dalam persidangan, Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Menurut Fifi, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak berdiri sendiri, tetapi harus dimaknai sebagai bagian dari keseluruhan sistem hukum nasional yang berlaku.

Norma ini disebut sebagai “open norm” atau norma terbuka — memberi ruang adaptasi terhadap dinamika sosial dan perkembangan hukum tanpa mengurangi makna perlindungan itu sendiri.

Ia juga menegaskan, semangat utama UU Pers bukan untuk mengatur secara administratif, melainkan untuk menjamin kemerdekaan pers secara independen melalui peran Dewan Pers dan organisasi profesi.

BACA JUGA:Kluivert: Laga Lawan Arab Saudi Adalah Final Sesungguhnya untuk Indonesia

BACA JUGA:Aksi Brutal di OKI: Pria Ditembak Mati Saat Boncengi Istri di Jalan Desa

Perlindungan Wartawan Didukung Banyak Instrumen Hukum

Dirjen Kemkomdigi itu menegaskan, perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat oleh berbagai instrumen hukum dan kelembagaan lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan