JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan RI, Alwan Rasyid, sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019-2022. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Alwan dimintai keterangan mengenai identitas dan usia kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP. "Saksi hadir dan dimintai keterangan terkait identitas dan usia kapal-kapal yang diakuisisi oleh ASDP," ujar Budi dalam keterangan persnya pada Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Basuki Hadimuljono Resmi Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN
BACA JUGA:Kurang dari Sebulan, Kemenkomdigi Blokir Lebih dari 227 Ribu Konten Judi Online
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Sebelumnya, KPK juga mengusut aset milik Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Melonjak: PPATK Ungkap Rp13,2 Triliun dalam Laporan Semester I
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Bogor
Selain Alwan, KPK juga memeriksa Lead Inspector PT BKI, Ardhian Budi S., untuk mendalami hasil pengecekan teknis kapal yang diakuisisi. Pada 16 Agustus 2024, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan inisial IP, MYH, HMAC, dan A, namun belum merinci lebih lanjut mengenai identitas keempat tersangka.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,27 triliun, meskipun angka ini masih bisa berubah.