Kurang dari Sebulan, Kemenkomdigi Blokir Lebih dari 227 Ribu Konten Judi Online

Selasa 05 Nov 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten perjudian di era digital, dengan rata-rata pemblokiran mencapai 14.238 konten per hari.

 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, menyatakan bahwa upaya ini bukan sekadar soal jumlah, melainkan juga untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif konten perjudian yang bisa merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.

BACA JUGA:Koordinasi Kuat: Polri dan Kemenkomdigi Siap Hentikan Praktik Judi Online

BACA JUGA:Efisiensi Proyek BUMN, Erick Thohir Pilih Revitalisasi Terminal Soetta Ketimbang Bangun Terminal Baru

“Kami terus bekerja keras setiap hari untuk menangani konten-konten berbahaya melalui pengendalian multiplatform. Ini adalah tantangan yang besar,” ungkap Prabu pada Selasa, 5 November 2024.

 

Dalam operasi ini, akun-akun dengan pengikut besar seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, dan @story_checkin tak luput dari pemblokiran.

 

Secara kumulatif, sejak 2016 hingga kini, Kemenkomdigi telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online. Data dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi menunjukkan bahwa 93 persen konten yang ditindak berasal dari situs web dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten.

BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Mafia Tanah dalam Jual-Beli Aset Pemkab Kutai Timur

BACA JUGA:Kementerian Kebudayaan Upayakan Pemerataan Layar Bioskop ke Seluruh Wilayah Indonesia

Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), dan Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

 

“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi penyebaran konten ini. Namun, kami tetap waspada terhadap munculnya bentuk baru penyebaran di media sosial,” jelas Prabu. Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan penyedia platform sangat penting, mengingat jumlah pengguna platform tersebut yang sangat besar di Indonesia.

Kategori :