Untuk Biayai Kecanduan Judi Online, Warga Palembang Tipu Rekannya Dengan Proyek Jalan Fiktif

Suasana sidang daring putusan pidana penipuan proyek fiktif untuk main judol atas nama terdakwa Arda Pratama di PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pria asal Palembang, Arda Pratama, harus menerima kenyataan pahit dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti menipu sahabat lamanya sendiri demi memenuhi kecanduan bermain judi online.
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama proyek pembangunan jalan yang disampaikan Arda kepada temannya, Agung Raharjo. Kepada Agung, Arda mengaku memiliki koneksi dengan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palembang dan sedang mengerjakan proyek pengecoran jalan.
Dengan dalih proyek tersebut, Arda meminta Agung menanamkan modal sebesar Rp30,4 juta. Karena hubungan pertemanan yang sudah terjalin sejak masa kecil dan kepercayaan yang tinggi, Agung pun setuju dan menyerahkan uang tersebut tanpa banyak tanya.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKU Selatan Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkot Palembang Tak Buru-buru Kejar Laber Smart City
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terlihat wujudnya. Ketika ditanya, Arda kerap berdalih dan menyampaikan alasan yang meyakinkan bahwa proyek masih dalam proses. Kecurigaan Agung mulai tumbuh setelah waktu berlalu tanpa perkembangan. Hingga akhirnya Arda mengaku bahwa proyek tersebut fiktif dan dana yang diberikan Agung telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Merasa tertipu dan dikhianati, Agung pun melaporkan perbuatan Arda ke pihak kepolisian pada 20 Oktober 2024. Proses hukum pun berjalan dan Arda ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Arda. Putusan ini dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH bersama dua anggotanya, Edy Cahyono SH MH dan satu hakim lainnya.
BACA JUGA:Media Diminta Kawal Demokrasi, Bawaslu OKI Soroti Peran Jurnalis di Tahun Politik
BACA JUGA:Digeser Mbappe dan Vinicius, Rodrygo Pertimbangkan Hengkang ke Liverpool
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arda Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Idi Il Amin dalam pembacaan amar putusan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Satrio Dwi Cahyo SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Meski begitu, baik pihak terdakwa maupun JPU yang diwakili oleh Yesi Imelda SH MH menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
BACA JUGA:Pecundangi Athletic Bilbao 4-1, Setan Merah Melaju ke Final Liga Europa
BACA JUGA:Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan