Kasus Judi Online: Riko Beberkan Pengamanan Situs Judi Direstui Budi Arie

Terdakwa Riko Rasotha memberi kesaksian bahwa dirinya terlibat karena mendapat kepastian atau jaminan dari Adi Kismanto bahwa pengamanan situs-situs Judi Online diketahui oleh Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. -Foto: Ist.-

JAKARTA - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara judi online di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Salah satu terdakwa, Riko Rasotha, secara gamblang mengungkapkan bahwa aksi pengamanan terhadap ribuan situs judi online dilakukan atas sepengetahuan dan restu pimpinan Kementerian Kominfo.

"Saya diyakinkan bahwa pimpinan tahu, Pak Menteri tahu," ujar Riko menjawab pertanyaan hakim.

BACA JUGA:Eks Hakim MK: Putusan Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945

BACA JUGA:Kagendra Tembus Honor of Kings World Cup 2025, Harumkan Nama Indonesia

Diperintah Lewat Jalur Dalam

Pengakuan Riko diperoleh saat hakim menanyakan apakah pengamanan situs judi online dilakukan berdasarkan arahan langsung atau inisiatif pribadi.

Riko menyebut bahwa Adi Kismanto, terdakwa lain dalam kasus ini, menjelaskan kepadanya bahwa kebijakan pengamanan situs ilegal tersebut diketahui dan direstui oleh pimpinan tertinggi di Kominfo kala itu—Budi Arie Setiadi.

“Adi yang menjelaskan kepada saya. Katanya, tenang saja, pimpinan sudah tahu, Pak Menteri tahu,” ujar Riko.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold 7 Diprediksi Hadir dalam 6 Warna Menawan, Termasuk Jet Black dan Green Mint Eksklusif

BACA JUGA:Polemik Investasi Bodong Oknum Dewan Palembang Berujung Damai, LP Dicabut

Pertemuan di Rumah Dinas Menteri

Dalam persidangan sebelumnya, pada Rabu, 14 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang memperkuat dugaan tersebut. Disebutkan bahwa telah terjadi pertemuan antara Budi Arie, Adi Kismanto, dan Zulkarnaen Apriliantony di rumah dinas menteri Kominfo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 19 April 2024.

Dalam pertemuan itu, Budi Arie dikabarkan memberi arahan agar tidak dilakukan pemblokiran terhadap situs perjudian.

"Budi Arie menginstruksikan agar Adi Kismanto dan Zulkarnaen bekerja di lantai 8 Kominfo, tempat pengajuan pemblokiran situs dilakukan," bunyi dakwaan JPU.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Rp170 Juta Seret Oknum Kades Banyuasin, Korban Desak Penangkapan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan