KPK Selidiki Dugaan Korupsi Rp 1,27 Triliun: Mantan Dirut ASDP Dipanggil

Kamis 24 Oct 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP), untuk pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan fokus pada proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama tahun 2019 hingga 2022.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa selain Ira Puspadewi, dua saksi lainnya, yaitu Lead Inspector PT BKI, Ardhian Budi S, dan Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilaian Publik MBPRU, Ahsin Silahudin, juga akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 BACA JUGA:Penyaluran WNI ke Filipina Terkait Judi Online Terus Diusut oleh Polri

BACA JUGA:Tol Pertama di Jambi, Bayung Lencir-Tempino Mulai Beroperasi Gratis, Efisiensi Waktu Segini

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang mencakup IP, MYH, HMAC, dan A, pada 16 Agustus 2024. Namun, rincian lebih lanjut mengenai keempat tersangka tersebut belum diungkapkan oleh Tessa.

 

Kasus ini mencuat terkait dengan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang diduga bermasalah. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam proses akuisisi, terutama terkait kondisi barang yang dibeli dari PT JN, yang tidak dalam kondisi baru.

 BACA JUGA:Majelis Hakim PTUN: Gugatan PDIP Soal Cawapres Gibran Ditolak

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Robert Tannur

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun, dengan penaksiran kerugian negara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara tahun 2019 hingga 2022 diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 1,3 triliun.

 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 pada 11 Juli 2024, yang melarang empat orang, termasuk tiga pihak internal ASDP dan satu pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri.

Kategori :