JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Setelah mangkir beberapa kali akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor.
Penangkapan ini dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Johanes Tanak selaku Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa pihaknya telah menambahkan tersangka baru dalam kasus tindakan pidana korupsi di lingkungan pelayanan pajak daerah kabupaten Sidoarjo.
Setelah melakukan penyelidikan dan kecukupan alat bukti, terdapat pihak lain yang ikut menikmati aliran uang korupsi tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Kasus Manipulasi Data Email yang Rugikan Rp32 Miliar
Johanes mengatakan bahwa tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK adalah Ahmad Muhdlor Ali atau AMA yang merupakan Bupati Siduarjo.
Dalam jabatan selaku Bupati Siduarjo, AMA mengatur perhargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Kabupaten Siduarjo.
Kemudian dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk 4 triwulan di tahun 2023 sebagai pijakan dalam pengaturan insentif.
Dalam hal ini AMA mempunyai peranan penting dalam membuatkan aturan untuk pencairan dana insentif dana dari pajak derah.
Setelah dihitung Dana tersebut berikan pada tersangka lain AS dan AMA, di mana dana tersebut dari potongan pajak mulai dari 10 hingga 30 persen.
BACA JUGA:Pembangunan Underpass Simpang Charitas Masuk Tahap DED
AS aktif melakukan komunikasi dan distribusi dana potongan dana insentif ke Bupati melalui perantara di lingkungan Bupati, salah satunya supir AMA.
Penyerahan dilakukan langsung dalam bentuk tunai agar terlihat penyerahan tersebut tertutup.
Setiap kali selesai SW selalu melakukan laporan kepada AS.
2023 SB mampu mengumpulkan potongan dana insentif dari ASN sebesar 2.7 miliar rupiah.
AMA akan menjalani penahanan selama 20 hari di rutan cabbang KPK. (dnn)