Saksi Beberkan Kwitansi Fiktif dan Markup Anggaran di Tubuh PMI Ogan Ilir

Rabu 06 Aug 2025 - 22:29 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan dana publik yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan mendatang.

 

Kategori :