Lapas Muaradua Ajukan 513 Remisi HUT RI bagi Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua ajukan remisi bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kementrian. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua mengajukan 513 usulan remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Dari jumlah tersebut, 249 orang diusulkan menerima Remisi Umum (RU), 264 orang untuk Remisi Dasawarsa (RD), serta 2 orang diajukan untuk remisi bebas langsung. Usulan ini masih menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham yang biasanya diumumkan menjelang peringatan HUT RI.
BACA JUGA:Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Peringatan HUT RI di OKU Selatan
BACA JUGA:Hasan Basri, Warga OKU Selatan, Buron Kasus Pembunuhan Berencana di Bangka Belitung
Syarat Penerima Remisi Umum
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, melalui Kasubsi Registrasi Fikriadi, menjelaskan bahwa Remisi Umum diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah kriteria.
“Warga binaan harus berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan,” ujarnya.
Remisi Umum bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki sikap selama masa pidana dan mempersiapkan diri agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Buka Jalan Sehat dan Senam Bersama HUT RI ke-80
BACA JUGA:Pramuka OKU Selatan Gelar Lomba LKBB dan Ranking 1 Meriahkan HUT ke-64 dan HUT RI ke-80
Mekanisme Remisi Dasawarsa
Fikriadi menambahkan, Remisi Dasawarsa diberikan setiap tahun pada 17 Agustus, dengan besaran pengurangan hukuman sebesar 1/12 dari total masa pidana, dan maksimal potongan tiga bulan.
“Remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara atas konsistensi warga binaan dalam menunjukkan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan jangka panjang,” terangnya.
BACA JUGA:Seluruh Pegawai Dinas Pendidikan OKU Selatan Diminta Bekerja Secara Profesional
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Kisam Ilir Hanguskan 4 Rumah, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Mendorong Reintegrasi Sosial
Pihak Lapas Muaradua menegaskan bahwa pemberian remisi, baik Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan atas kedisiplinan, tetapi juga sebagai sarana untuk mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan.