BACA JUGA:Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Bupati OKU Selatan Dialog Bersama Bulog
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Berikan Pembinaan ke Para Kepala Sekolah
Mantan Kades Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan L, mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam:
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-06/L.6.24/Fd.1/07/2025
Surat Perintah Penahanan: Nomor Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Sosialisasikan Program Pasca Sarjana ke Pegawai
BACA JUGA:Usai Disidak, Bupati Minta Nakes Tingkatkan Pelayanan Kepada Warga
Dijerat Pasal Korupsi dan Pemalsuan Dokumen
Tersangka L diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Tersangka diduga menerbitkan dan menggunakan SPH palsu atas tanah negara yang masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung.