Kejari Ogan Ilir Bidik Tersangka Lain di Kasus Mafia Tanah

Selasa 22 Jul 2025 - 22:19 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

OGAN ILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terus mendalami kasus mafia tanah yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan kepala desa. Dalam pengembangannya, penyidik memastikan akan ada penetapan tersangka baru terkait perkara ini.

Komitmen Kejari Tindak Tegas Mafia Tanah

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini.

“Kita pastikan ada tersangka lainnya dalam kasus ini,” kata Assarofi kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, mafia tanah telah merugikan negara dan mengganggu sistem tata kelola pemerintahan desa, terutama di wilayah Kecamatan Indralaya Utara (Ogan Ilir) dan Kecamatan Muara Belida (Muara Enim).

BACA JUGA:Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

BACA JUGA:Misteri tewasnya Wanita Warga Tanjung Rancing Kayuagung Terungkap

Proses Hukum Transparan dan Akuntabel

Assarofi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pelanggaran hukum, khususnya terkait aset negara, tidak akan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Modus: Pemalsuan Dokumen dan Gratifikasi

Dalam kasus mafia tanah ini, penyidik menemukan berbagai modus kejahatan seperti:

Pemalsuan dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH),

Penyalahgunaan wewenang jabatan,

Dugaan gratifikasi kepada perangkat desa guna mempercepat legalisasi lahan tanpa dasar hukum.

Assarofi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi tanah, terutama jika tanah tersebut masih berada di kawasan hutan atau belum memiliki legalitas yang sah.

Kategori :