PANGKALAN BALAI, HARIAN OKU SELATAN - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Yudi Noviandri, disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Kasus ini telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut tuntutan jaksa KPK, Hasbi menerima aliran dana suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp630,8 juta dari beberapa pihak, termasuk Yudi Noviandri.
Uang tersebut diduga diterima untuk membantu penganggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Terdapat pula kode "STM" (short time) yang diduga berkaitan dengan kedekatan antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol, finalis Indonesia Idol 2014.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Terima Penghargaan dari Kemenag RI
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan dan Jajaran Safari Ramadhan ke Kecamatan Runjung Agung
Percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli juga diungkapkan, dimana Fatahillah meminta Kristian untuk tidak mengunjungi Hotel Fraser Menteng kamar 510 karena Hasbi sedang bersama Windy melakukan "STM".
Hasbi Hasan, yang dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara, membantah tuduhan jaksa KPK.
Dia menegaskan bahwa bukti yang dimiliki jaksa tidak cukup untuk menyatakan dia menerima gratifikasi. Hasbi juga menyatakan keberatannya terhadap bukti chat yang tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
Selain itu, Yudi Noviandri juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Yudi mengaku pernah mengirim uang sebesar Rp100 juta kepada ajudan Hasbi Hasan, Daniel Afrianto.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta Peserta Assesment Tonjolkan Kemampuan
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Rotasi Ratusan ASN dan Puluhan Pejabat
Namun, dia membantah bahwa pengiriman uang tersebut terkait dengan Hasbi Hasan. Menurut Yudi, uang tersebut dipinjamkannya kepada Daniel untuk perbaikan mobil, karena memiliki kedekatan dengan Daniel sebelumnya.
Penelusuran juga mengungkap bahwa Yudi Noviandri sempat menjabat sebagai Ketua PN Pangkalan Balai sebelum kemudian menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan PN Muara Enim.
Namun, Yudi menegaskan bahwa pengirimannya terkait uang tidak memiliki hubungan dengan Hasbi Hasan. (seg)