Sebar Berita Bohong dan Tanpa Konfirmasi, Dewan Pers Hukum 9 Media di Kepri

Sabtu 14 Jun 2025 - 21:19 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

TANJUNGPINANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebanyak sembilan media siber di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pers setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk menyebarkan informasi yang belum diverifikasi dan tidak memberikan ruang klarifikasi kepada narasumber.

Dalam pernyataan resmi, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebutkan bahwa media-media tersebut telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena memberitakan secara tidak berimbang, mengabaikan verifikasi, serta mencampuradukkan opini yang menghakimi dengan fakta.

“Media wajib menjalankan proses verifikasi secara menyeluruh, terutama untuk pemberitaan yang berpotensi merugikan individu atau institusi. Dalam kasus ini, teradu tidak memenuhi standar tersebut,” ujar Komaruddin, Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA:Pisah Jalan, Fadia dan Dejan Resmi Dipisah, PBSI Ungkap Alasannya

BACA JUGA:AFC Dituding Curang, Oman Ancam Mundur Dari round 4 kualifikasi Pialas Dunia 2026

Diwajibkan Minta Maaf dan Layani Hak Jawab

Dewan Pers menetapkan bahwa seluruh media teradu harus memuat permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan memberikan ruang hak jawab bagi pengadu, Ady Indra Pawennari, dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah menerima hak jawab tersebut. Jika tidak, pengadu dapat kembali melaporkan media bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa keputusan ini adalah hasil mediasi antara pengadu dan media terlapor yang disepakati kedua pihak.

“Keputusan Dewan Pers sudah final sebagai hasil dari proses penyelesaian pengaduan secara damai,” ujar Jazuli.

BACA JUGA:AFC Dituding Curang, Oman Ancam Mundur Dari round 4 kualifikasi Pialas Dunia 2026

BACA JUGA:Gempuran Dahsyat Iran, Tel Aviv Porak Poranda dan Puluhan Warga Israel Tewas

Pengadu Apresiasi Tindakan Tegas Dewan Pers

Tokoh masyarakat Kepri, Ady Indra Pawennari, yang menjadi pihak pengadu, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Dewan Pers dalam merespon pengaduan yang diajukan.

“Saya sangat menghargai kesigapan Dewan Pers dalam menanggapi laporan kami. Ini menunjukkan bahwa media harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Ady, yang juga menjabat sebagai Bendahara PWI Kepri.

Ady sebelumnya melaporkan 17 wartawan dari berbagai media siber karena menulis pemberitaan mengenai dugaan kasus penipuan tanpa konfirmasi dan diduga berniat mencemarkan nama baiknya serta organisasi yang dipimpinnya.

Kategori :