Kasus Korupsi PMI Palembang: Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tim JPU Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Beberkan Permintaan Fee Capai 22 Persen

BACA JUGA:Bantu Warga, Disdamkar Jebol Penyumbatan Gorong-gorong

Dua Tersangka: Eks Wawako dan Legislator Aktif

Dalam kasus ini, Kejari Palembang menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, serta suaminya, Dedi Sipriyanto, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2024–2029.

Fitrianti diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan PMI, sedangkan Dedi Sipriyanto diduga berperan melalui jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Pegawai, Kalapas Muaradua Berikan Penghargaan

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Lakukan Penilaian ke Seluruh Puskesmas

Sidang Perdana Dijadwalkan 30 September 2025

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 30 September 2025.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Untuk perkara PMI dengan tersangka FA dan DS sudah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh Tim JPU,” ujar Fachri, Selasa (16/9/2025).

Juru Bicara PN Palembang, Harun Yulianto, juga menegaskan bahwa berkas perkara sudah diterima dan diregistrasi ke dalam sistem SIPP.

BACA JUGA:Pembuatan Paspor CJH, Kemenag OKUS Gandeng Imigrasi

BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun 2025

Kerugian Negara Lebih dari Rp4 Miliar

Hasil penyidikan Kejari Palembang sebelumnya mengungkapkan, dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Palembang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan