Sebar Berita Bohong dan Tanpa Konfirmasi, Dewan Pers Hukum 9 Media di Kepri

Sabtu 14 Jun 2025 - 21:19 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Polisi Bongkar Grup WA Gay Surabaya, Admin dan Anggota Diciduk

BACA JUGA:Disdamkarmat OKU Selatan Bantu Evakuasi Cincin Dijari Pemuda

“Awalnya saya hanya melaporkan satu wartawan. Tapi karena merasakan langsung respons Dewan Pers yang profesional, saya lanjutkan pengaduan ke 16 lainnya,” tambahnya.

Saat ini, sembilan media telah menerima putusan dan diwajibkan memuat klarifikasi. Sementara delapan pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan oleh Dewan Pers.

Ady menyebut bahwa media yang dimaksud berinisial HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pelaku penipuan tanpa konfirmasi adalah tidak berdasar.

“Justru saya yang jadi korban. Kalau wartawan menjalankan tugas sesuai etik dan undang-undang, mereka pasti konfirmasi dulu,” pungkasnya.

 

Kategori :