DPR RI Minta Satgas Antipremanisme Tindak Preman Berkedok Pers

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak Satgas Antipremanisme untuk menindak tegas oknum preman yang berkedok sebagai wartawan media online dan kerap melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap masyarakat.
Menurutnya, selain ormas berkedok preman, Satgas juga perlu memberi perhatian serius terhadap wartawan abal-abal yang memanfaatkan nama media untuk melakukan tindak kriminal.
“Satgas Antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Oleh Soleh, Senin (12/5).
BACA JUGA:Gugatan PSU Pilkada Empat Lawang Resmi Disidangkan, MK Jadwalkan Sidang Perdana 15 Mei
BACA JUGA:Sempat Terpuruk di Awal Lomba, Diva Zahra Sukses Raih Podium ke 3 Kejurnas Rally 2025
Ia menyebut, fenomena ini telah mencoreng nama baik profesi wartawan, serta menjadi bentuk kriminalitas yang meresahkan dan tidak boleh dibiarkan tumbuh di masyarakat.
Oleh memaparkan bahwa aksi intimidasi dan pemerasan ini telah menyasar banyak pihak, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, hingga masyarakat biasa.
“Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendirian media serta kerja jurnalistik sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 9 ayat (2) UU tersebut disebutkan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, atau yayasan (untuk media nonkomersial). Selain itu, perusahaan media juga diminta untuk terdaftar di Dewan Pers dan menjalani proses verifikasi.
BACA JUGA:428 Siswa SD Unjuk Gigi di Milklife Archery Challenge 2025
BACA JUGA:11 Orang Tewas Akibat Ledakan Amunisi di Garut, Polisi Langsung Periksa TKP
“Perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan memiliki wartawan profesional sesuai Pasal 7 UU Pers,” imbuhnya.
Ia juga membeberkan 11 butir Kode Etik Jurnalistik versi Dewan Pers, antara lain: