Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Beberkan Permintaan Fee Capai 22 Persen

WOW, Saksi Bongkar Adanya Permintaan Fee Proyek Pokir DPRD OKU Capai 22 Persen. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan suap terkait proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/09/2025). 

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

BACA JUGA:Bantu Warga, Disdamkar Jebol Penyumbatan Gorong-gorong

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Pegawai, Kalapas Muaradua Berikan Penghargaan

Empat Terdakwa Hadir di Persidangan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU: Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Mereka hadir bersama penasihat hukum masing-masing untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam kesaksiannya, M Fauzi alias Pablo membeberkan pengalaman saat mengikuti tender proyek di Dinas PUPR OKU dengan nilai mencapai Rp45 miliar. Ia mengaku proyek tersebut ditawarkan langsung oleh terdakwa Nopriansyah.

“Saya diajak bertemu di rumah Nopri. Beliau menawarkan proyek, tetapi sejak awal sudah meminta fee untuk anggota dewan sebesar 20 persen, ditambah 2 persen untuk panitia lelang,” ujar Fauzi di depan majelis hakim.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Lakukan Penilaian ke Seluruh Puskesmas

BACA JUGA:Pembuatan Paspor CJH, Kemenag OKUS Gandeng Imigrasi

Nilai Fee Disebut Sangat Besar

Fauzi menyebut total permintaan fee mencapai 22 persen dari nilai kontrak proyek, atau sekitar Rp9,9 miliar dari total Rp45 miliar. 

Namun, ia mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut sehingga menghubungi rekan bisnisnya, Mail, dari tim Ahmad Toha.

Proyek akhirnya dikerjakan bersama dengan pembagian nilai pagu, di mana Fauzi mengaku mendapat jatah Rp16 miliar, sementara sisanya dikerjakan oleh rekan lainnya, Ahmad Sugeng Santoso.

Saksi lain, Ahmad Toha alias Anang, juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku mengenal Nopriansyah sejak 2024 melalui sejumlah proyek di Dinas PUPR OKU, termasuk pekerjaan jalan dan jembatan. 

Pada Januari 2025, Toha kembali ditawari proyek senilai Rp45 miliar, namun ia terkejut ketika diminta komitmen fee 20 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan