Bea Cukai dan Kejari Palembang Bersatu Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
PALEMBANG - Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Palembang semakin marak dan dinilai merugikan negara.
Menyikapi hal tersebut, Bea Cukai Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Palembang: Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
BACA JUGA:Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Beberkan Permintaan Fee Capai 22 Persen
Bea Cukai: Rokok Ilegal Rugikan Negara
Kepala Bea Cukai Palembang, Nazwar SH MM, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menutup celah peredaran barang tanpa cukai.
“Sepanjang tahun ini, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus rokok ilegal. Sebagian besar telah diproses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap melalui Kejaksaan Negeri Palembang,” jelas Nazwar, Selasa (16/9/2025).
Nazwar juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada kasus yang sudah ditangani. Dalam waktu dekat, Bea Cukai Palembang berencana melanjutkan penyelidikan hingga ke jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Sumsel.
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah preventif berupa sosialisasi agar masyarakat memahami dampak buruk peredaran rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun kerugian negara.
BACA JUGA:Bantu Warga, Disdamkar Jebol Penyumbatan Gorong-gorong
BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Pegawai, Kalapas Muaradua Berikan Penghargaan
Kejari Dukung Penindakan dan Pemusnahan Barang Bukti
Komitmen Bea Cukai mendapat dukungan penuh dari Kejari Palembang. Kepala Kejari, Hutamrin SH MH, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menutup ruang gerak para pelaku usaha ilegal.
“Kami siap berkolaborasi dengan Bea Cukai maupun kepolisian. Pertukaran informasi harus berjalan lancar agar upaya pemberantasan bisa maksimal,” tegas Hutamrin.
Bukti sinergi ini terlihat dalam pemusnahan barang bukti rokok ilegal merek Stigma berbagai varian. Ratusan ribu batang rokok yang telah diputus pengadilan dimusnahkan di halaman Kejari Palembang dengan cara dibakar bersama barang bukti tindak pidana lainnya.