Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejati Sumsel Segera Lengkapi Berkas Ridwan Mukti

Eks Gubernur Bengkulu yang juga Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode Ridwan Mukti (RM) ditetapkan tersangka korupsi. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Tetap Kejar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi pasca putusan sidang, namun sumber internal menyebutkan bahwa penyidik akan segera melanjutkan proses hukum, termasuk pemanggilan saksi tambahan dan pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin kebun sawit di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kejati Sumsel menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa Ridwan Mukti dan Bahtiyar turut terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan