Masa Penahanan Habis, Bareskrim Tangguhkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo. -Foto: Ist.-

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dokumen rekapitulasi transaksi keuangan desa, serta beberapa buku rekening bank milik pihak terkait.

BACA JUGA:Realisasi pajak daerah Sumsel capai Rp775 miliar hingga April 2025

BACA JUGA:Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU galakkan minat baca anak

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pembangunan pagar laut di wilayah perairan Desa Kohod. Dugaan pemalsuan ini mengarah pada manipulasi dokumen legal tanah guna melancarkan proyek pembangunan, yang diduga melibatkan oknum aparat desa serta pihak-pihak penerima kuasa.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan