Soal Kasus Direktur JAK TV, Dewan Pers Minta Waktu Telaah Dokumen Kejagung

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu minta waktu telaah kasus dugaan korupsi direktur Jak TV. -Foto: Fajar Ilman.-
Usulan Pengalihan Penahanan untuk Kelancaran Pemeriksaan
Dalam rangka mendukung proses klarifikasi dan pemeriksaan etik di Dewan Pers, Ninik menyampaikan permohonan agar Kejagung mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut, termasuk Tian Bahtiar. Hal ini diperlukan agar pihak Dewan Pers dapat memanggil dan mendengarkan langsung klarifikasi dari yang bersangkutan.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Gagas Program Pembinaan Remaja Nakal di Kompleks Militer
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan tingkatkan minat baca masyarakat
"Kami akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, dan karenanya kami mohon dipertimbangkan pengalihan penahanan agar proses ini bisa berjalan optimal," ungkapnya.
Hak Jawab dan Koreksi Harus Dijamin
Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam prinsip jurnalisme yang profesional, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi. Ninik yakin bahwa pihak kejaksaan maupun individu yang disebut dalam pemberitaan tidak akan keberatan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Saya kira semua pihak akan kooperatif untuk memenuhi hak jawab dan mekanisme koreksi bila ada pemberitaan yang dirasa merugikan," pungkasnya.