Soal Kasus Direktur JAK TV, Dewan Pers Minta Waktu Telaah Dokumen Kejagung

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu minta waktu telaah kasus dugaan korupsi direktur Jak TV. -Foto: Fajar Ilman.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik dan dugaan pelanggaran kode etik pers merupakan ranah eksklusif Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum. Hal ini disampaikannya menanggapi penyerahan dokumen oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah dan impor gula yang menyeret nama Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

"Penilaian apakah sebuah produk itu karya jurnalistik atau bukan, apakah mengandung pelanggaran kode etik atau tidak, serta apakah ada pelanggaran perilaku jurnalis, sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Pers dalam konteks etika profesi," tegas Ninik saat memberikan pernyataan kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.

BACA JUGA:Berikan Semangat ke Utusan STQH, Bupati Hadiri STQH di Pali

BACA JUGA:Cekcok Soal Utang, Anak Kandung Tega Tembak Mati Ibunya Sendiri di OKU Timur

Butuh Waktu untuk Telaah Dokumen

Meski telah menerima dokumen dari Kejagung, Ninik menyatakan bahwa pihaknya belum membuka atau mempelajari isi dokumen tersebut. Ia menekankan bahwa analisis terhadap dokumen tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa mengingat volume dokumen yang cukup besar.

"Kami belum membuka dokumen itu, jadi kami juga belum tahu secara pasti isinya. Tapi jumlahnya cukup banyak, dan tentu membutuhkan waktu untuk telaah secara cermat. Mohon beri kami waktu," ujarnya.

Ninik juga meminta pengertian dari publik dan media, mengingat Dewan Pers harus bersikap hati-hati dalam menanggapi kasus yang memiliki dimensi hukum dan etika jurnalistik secara bersamaan. Oleh sebab itu, ia tidak memberikan pernyataan rinci sebelum proses telaah selesai.

BACA JUGA:Embarkasi Palembang berangkatkan sebanyak 8.077 calon haji 2025

BACA JUGA:Realisasi pajak daerah Sumsel capai Rp775 miliar hingga April 2025

"Itulah mengapa saya mohon maaf jika belum bisa merespons permintaan wawancara lebih lanjut saat ini," kata Ninik.

Hormati Proses Hukum, Tapi Tekankan Kode Etik

Di sisi lain, Dewan Pers tidak menghalangi aparat penegak hukum jika memang ditemukan dugaan tindak pidana yang dapat dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah. Namun, Ninik menekankan pentingnya membedakan antara pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran etika jurnalistik.

"Kalau memang ada dugaan pidana dan dua alat bukti yang cukup, kami mempersilakan pihak kejaksaan untuk melakukan pendalaman. Tapi tetap, untuk aspek etik dan jurnalisme, itu menjadi wilayah kami," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan