Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Berlanjut

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist. -
Vanny menyebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan penelaahan terhadap keterangan para saksi, termasuk para tersangka. Salah satu poin yang tengah didalami adalah dugaan gratifikasi sebesar 20 persen dari nilai proyek, yang diterima oleh Arie Martharedho.
"Sebagaimana pernyataan Kajati sebelumnya, tidak mungkin dana fee sebesar itu hanya dinikmati satu orang. Kami menduga dana tersebut mengalir ke pihak lain dan saat ini sedang kami dalami lebih lanjut," kata Vanny.
BACA JUGA:PSU Empat Lawang Segera Digelar, KPU Sumsel Jamin Proses Sesuai Regulasi
BACA JUGA:NasDem Siapkan PAW Dedi Sipriyanto, Umari Diusulkan Pimpin Komisi I
Pasal-pasal yang Menjerat Para Tersangka
Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan:
Primer Pasal 2 Ayat (1) atau
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau
Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) atau
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau
Pasal 13 UU yang sama.
Komitmen Tuntaskan hingga ke Akar
Kejati Sumsel menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum akan terus dilanjutkan setelah masa libur Lebaran, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.