Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Berlanjut

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist. -

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin akan terus dilanjutkan setelah libur Lebaran.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 April 2025.

"Untuk saat ini belum ada pembaruan signifikan, namun bisa dipastikan pasca-Lebaran tim penyidik akan kembali menggencarkan penyidikan terhadap perkara ini," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Kejari Palembang Ungkap Modus Korupsi Eks Wawako dan Suami, Dana PMI Diduga Disalahgunakan

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Palembang dan Suami Resmi Ditahan Kejari

Tiga Tersangka, Fee Proyek Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

Arie Martharedho, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel,

Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin,

Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK selaku pelaksana kegiatan.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi atau suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023 yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sumsel senilai sekitar Rp3 miliar.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Lakukan Fogging ke Lapas Kelas IIB Muaradua

BACA JUGA:Eks Anggota Bawaslu Gugat Penyidik KPK, Minta Ganti Rugi Rp2,5 Miliar dan Rp52 Miliar

Proyek tersebut mencakup pembangunan kantor lurah, perbaikan jalan lingkungan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan