Sri Mulyani Terbitkan PMK 32/2025, Biaya Perjalanan Dinas Ditekan Demi Efisiensi

--

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan dan berlaku sejak 20 Mei 2025. Aturan ini mengatur pembaruan biaya perjalanan dinas bagi menteri, pejabat negara, dan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam beleid terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibanding PMK Nomor 39 Tahun 2024, antara lain:

  • Biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam, lebih rendah dari batas atas sebelumnya Rp 9,7 juta.

  • Transportasi dari/ke terminal (bandara, stasiun, pelabuhan, dsb) juga mengalami penyesuaian menjadi Rp 94.000–Rp 462.000 per sekali perjalanan, turun dari Rp 104.000–Rp 574.000.

  • Uang harian perjalanan dinas luar negeri naik menjadi US$ 347–US$ 792 per orang per hari, dari sebelumnya US$ 296–US$ 792.

  • Sementara itu, uang harian dalam negeri tetap Rp 360.000–Rp 580.000 per hari, dan uang representasi pejabat negara/wakil menteri tetap Rp 250.000 per hari.

BACA JUGA:Fakta! Mayat Wanita Tanpa Identitas Gegerkan Warga Kotaway Buay Pemaca

BACA JUGA:Disaksikan PBB, Indonesia dan Tiongkok Luncurkan Program Dahsyat untuk Masyarakat Lokal

Anggaran tiket pesawat tidak mengalami perubahan:

  • Domestik (PP): Rp 22,1 juta (kelas bisnis), Rp 11,46 juta (kelas ekonomi)

  • Luar negeri: US$ 12.127 (ekonomi), US$ 16.269 (bisnis), US$ 23.128 (eksekutif)

Kementerian Keuangan menekankan pentingnya efisiensi anggaran, terutama untuk belanja perjalanan dinas. Kegiatan dinas diminta dilakukan secara selektif berdasarkan prioritas dan urgensi, dan sedapat mungkin dialihkan ke bentuk daring (online) guna menekan biaya negara.

“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” bunyi salah satu pasal PMK 32/2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian belanja dan menjaga disiplin fiskal di tengah tantangan pengelolaan anggaran negara. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan