Eks Anggota Bawaslu Gugat Penyidik KPK, Minta Ganti Rugi Rp2,5 Miliar dan Rp52 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat oleh mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, atas penerbitan larangan bepergian keluar negeri terhadap Tio oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan ini berkaitan dengan surat larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar pada Rabu (9/4/2025). Dalam perkara ini, Agustiani menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar sebagai kerugian materil dan Rp52 miliar sebagai kerugian imateril. Ia mengklaim pencekalan tersebut telah menghambat pengobatan kanker yang dijalaninya di luar negeri.
Penyidik Rossa didampingi oleh sejumlah mantan penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute, menyusul keputusan hakim yang meminta agar pendampingan hukum terhadap Rossa tidak dilakukan oleh tim Biro Hukum KPK.
BACA JUGA:PSU Empat Lawang Segera Digelar, KPU Sumsel Jamin Proses Sesuai Regulasi
BACA JUGA:NasDem Siapkan PAW Dedi Sipriyanto, Umari Diusulkan Pimpin Komisi I
"Ini bentuk solidaritas kami. Kami memberikan bantuan hukum untuk memastikan bahwa Rossa tidak bertindak sewenang-wenang dalam kasus ini," kata Ketua IM57+, Lakso Anindito, usai persidangan.
Menurut IM57+, gugatan yang dilayangkan Agustiani dinilai tidak logis. Kuasa hukum Rossa, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa tindakan pelarangan bepergian ke luar negeri merupakan kebijakan kelembagaan, bukan keputusan pribadi penyidik.
"Rossa hanya menyusun draft surat pencekalan sebagai bagian dari tugasnya. Keputusan itu dikeluarkan atas nama lembaga, bukan atas nama pribadi," tegas Praswad.
BACA JUGA:KONI Sumsel Tanggapi Aksi FORSICABOR, Duga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Cabor
BACA JUGA:FORSICABOR Desak Pergantian Ketua KONI Sumsel dan Penangguhan Dana Hibah 2025
Ia mengacu pada Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum bertindak atas nama pimpinan KPK. "Kalau mau menggugat, harusnya ke PTUN, karena ini tindakan negara," tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Rossa karena ia adalah bagian dari institusi.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegas: Basmi Rente Impor, Hentikan Penyelundupan
BACA JUGA:Arab Saudi Larang Visa Non-Haji untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia