Diberhentikan Sementara, 2 ASN Yang Terjerat Kasus Korupsi Hanya Terima 50 Persen Gaji
Editor: Christian Nugroho
|
Minggu , 06 Apr 2025 - 18:29

Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji sejak April 2025. -Foto: Ist.-
Untuk diketahui, satu dari tiga tersangka, yakni S, diketahui telah tidak lagi berdinas di Banyuasin dan kini bertugas di kabupaten lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, sembari menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.