Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang, Kejari Periksa 7 Saksi

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023. Dalam perkembangan terbaru, penyidik bidang tindak pidana khusus telah memeriksa tujuh staf PMI guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran serta aliran dana yang terjadi dalam lembaga kemanusiaan tersebut.
Menurut informasi yang diterima, tujuh saksi yang diperiksa merupakan staf PMI Kota Palembang dengan inisial RWS, F, US, PO, DK, AA, dan Z. Pemeriksaan dilakukan di lantai II Gedung Kejari Palembang sejak pagi hingga selesai.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, SH, menyampaikan bahwa penyidik menggali informasi terkait penggunaan anggaran serta kemungkinan adanya praktik penyelewengan dana operasional yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kemanusiaan.
BACA JUGA:5 Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Periksa Saksi Baru Skandal Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas
BACA JUGA:Kejari Negeri Muara Enim Geledah Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
“Penyelidikan ini bertujuan untuk memperjelas alur penggunaan anggaran dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan ini,” ungkap Fahri.
Berdasarkan sumber yang diperoleh, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana operasional dan bantuan dari berbagai pihak, termasuk donasi masyarakat serta anggaran dari pemerintah. Penyidik kini menelusuri apakah dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya atau terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
Kasus ini menarik perhatian publik karena PMI merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam pelayanan kemanusiaan, termasuk penyediaan donor darah dan bantuan bencana. Dugaan penyimpangan dana di organisasi ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Dana Hibah Panwaslu OKI: Berkas Perkara Dilimpahkan, Negara Rugi Rp4,7 M
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Tiadakan Kampanye Akbar, Debat Publik Tetap Digelar
Kejari Palembang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang valid sebelum menentukan langkah lebih lanjut,” tambah Fahri.
Selain tujuh staf PMI, penyidik juga berencana memanggil pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PMI, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan secara menyeluruh dan tidak ada celah bagi pihak yang ingin menghilangkan bukti atau mengaburkan fakta.
BACA JUGA:Ketua DPC Hanura OKU Terjerat OTT KPK, David Ditunjuk Jadi Plt