Kejari Negeri Muara Enim Geledah Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejari Muara Enim Rudi Iskandar memimpin penggeledahan Kantor PMI Muara Enim. -Foto: Ist.-
MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggeledah Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim pada Selasa (18/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada periode 2022-2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, SH, MH. Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Anjasra Karya, SH, MH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Willy Pramudia Ronaldo, SH, MH, serta tim penyidik lainnya.
Tim Kejari menyasar ruang sekretariat PMI Muara Enim yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, tepat di belakang Gedung Paviliun RSUD Rabaian Muara Enim. Penggeledahan berlangsung dengan teliti guna menemukan dokumen atau barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana.
BACA JUGA:Dana Hibah Panwaslu OKI: Berkas Perkara Dilimpahkan, Negara Rugi Rp4,7 M
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Tiadakan Kampanye Akbar, Debat Publik Tetap Digelar
Selain kantor PMI, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni rumah mantan bendahara PMI berinisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) berinisial W yang berada di Kelurahan Air Lintang. Penyidik berharap dapat menemukan lebih banyak bukti guna menguatkan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan karena beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya tidak bersikap kooperatif. Oleh karena itu, tim kejaksaan berupaya mengumpulkan bukti yang lebih konkret guna mempercepat proses penyidikan.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi, namun ada yang tidak kooperatif. Oleh karena itu, penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh bukti yang lebih kuat," ujar Rudi.
BACA JUGA:Ketua DPC Hanura OKU Terjerat OTT KPK, David Ditunjuk Jadi Plt
BACA JUGA:Podium Beruntun, Alex Marquez Tantang Gelar Juara MotoGP 2025
Ia juga menegaskan bahwa Kejari menduga ada indikasi pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Modus yang digunakan diduga meliputi mark-up anggaran serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Kami telah menyita beberapa dokumen yang berpotensi menjadi alat bukti. Potensi kerugian negara memang ada, tetapi kami masih harus melakukan pendalaman lebih lanjut. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan kemanusiaan. Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa dana yang diterima oleh PMI Muara Enim tidak dikelola secara transparan. Bahkan, ada dugaan pengelolaan dana fiktif serta manipulasi pertanggungjawaban keuangan.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Siapkan Strategi Baru Untuk Timnas, Australia Waspada