Dana Hibah Panwaslu OKI: Berkas Perkara Dilimpahkan, Negara Rugi Rp4,7 M

Berkas perkara dugaan korupsi Panwaslu OKI dilimpahkan, dua tersangka segera jalani Sidang. -Foto : Ist.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang.
Dalam kasus ini, dua tersangka, yakni M Fahrudin dan Tirta Arisandi, akan segera menjalani proses persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025.
“Berkas perkara untuk kedua tersangka telah dilimpahkan ke PN Kelas IA Khusus Palembang, dan kami kini menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Agung pada Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Tiadakan Kampanye Akbar, Debat Publik Tetap Digelar
BACA JUGA:Ketua DPC Hanura OKU Terjerat OTT KPK, David Ditunjuk Jadi Plt
Pasal yang Dikenakan
Dua tersangka dalam kasus ini didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam perkara ini, Kejari OKI telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,23 miliar serta 158 dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:Podium Beruntun, Alex Marquez Tantang Gelar Juara MotoGP 2025
BACA JUGA:Patrick Kluivert Siapkan Strategi Baru Untuk Timnas, Australia Waspada
Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKI, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,72 miliar akibat dugaan korupsi ini. Kejari OKI telah menetapkan M Fahrudin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu OKI, dan Tirta Arisandi, yang berperan sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu OKI, sebagai tersangka sejak 9 Desember 2024.