5 Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Periksa Saksi Baru Skandal Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas

Skandal Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas! Kejati Sumsel Periksa 9 Saksi. -Foto: Fadli.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas. Penyidikan yang dilakukan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi baru setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka.
Pada Selasa, 18 Maret 2025, sebanyak sembilan saksi dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumsel sejak pukul 09.00 WIB. Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan kepala desa, mantan pejabat desa, serta pegawai perusahaan perkebunan dan dinas terkait.
BACA JUGA:Kejari Negeri Muara Enim Geledah Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
BACA JUGA:Dana Hibah Panwaslu OKI: Berkas Perkara Dilimpahkan, Negara Rugi Rp4,7 M
Daftar saksi yang diperiksa:
S – Kepala Desa Pelawe (2015-sekarang)
S – Kepala Desa Pangkalan Tarum (aktif)
S – Kepala Desa Tri Mukti (aktif)
AM – Kepala Desa Tambangan (aktif)
MKA – Kepala Desa Lubuk Pauh (aktif)
S – Mantan karyawan PT DAM (2011-2015)
NES – Kasi Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan Kabupaten Musi Rawas (aktif)
A – Mantan karyawan PT DAM (2013-2015)
AM – Mantan karyawan PT DAM (2011-2015)