Bendahara Desa Petanang Muaraenim Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023. -Foto: Ist.-
MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan Rasti Oktaviani, Bendahara Desa Petanang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019-2023. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Kejari Muara Enim menetapkan Samsirin, mantan Kepala Desa Petanang, sebagai tersangka utama dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus), ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Rasti sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Perkeretaapian Tolak Tuduhan Terima Uang
BACA JUGA:PDIP Tancap Gas! Konsolidasi Total Menangkan JM-Fai di PSU Empat Lawang
Modus Korupsi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa Rasti Oktaviani diduga berperan dalam berbagai penyimpangan anggaran. Beberapa modus yang dilakukan di antaranya:
Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606 juta
Sisa dana APBDes Rp538 juta yang tidak ada di kas desa
Pengadaan barang fiktif senilai Rp56,5 juta
Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta
Pengurangan volume pekerjaan fisik dengan potensi kerugian Rp2,9 juta
BACA JUGA:Usai Dilantik Prabowo, Bupati & Wabup Ogan Ilir Baru Aktif Bulan Puasa
BACA JUGA:Polda Sumsel Perketat Pengamanan PSU Empat Lawang, Brimob Diterjunkan
Menurut Kejari Muara Enim, meskipun Samsirin selaku kepala desa yang menikmati hasil korupsi tersebut, peran Rasti sebagai bendahara desa tidak bisa dikesampingkan. Ia bertanggung jawab atas pencairan dan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.