Bendahara Desa Petanang Muaraenim Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023. -Foto: Ist.-
Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan
Atas perbuatannya, Rasti Oktaviani dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejari Muara Enim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Rasti Oktaviani sejak 24 Februari 2025. Ia akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 15 Maret 2025.
BACA JUGA:SAC Indonesia 2024-2025: Lahirkan Rekor Baru, Cetak Juara Baru
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tambah Amunisi! Tiga Pemain Top Eropa Segera Dinaturalisasi
Peringatan bagi Aparatur Desa
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi contoh bahwa penyalahgunaan anggaran desa tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.