Kasus Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Perkeretaapian Tolak Tuduhan Terima Uang

Prasetyo Budi Tjahjono salah satu tersangka korupsi LRT Sumsel hadir melalui online sebagai saksi dipersidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Budi Tjahjono, membantah tuduhan menerima aliran dana dari proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan. Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi LRT Sumsel yang digelar Selasa (25/2/2025) di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Prasetyo dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melalui sambungan daring. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, ia menegaskan tidak pernah menerima uang di apartemen dari PT Waskita Karya, serta tidak mengenal saksi Sri Rahayu.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan menerima Rp11 miliar melalui ajudannya, Rian, yang disebut-sebut diserahkan di salah satu apartemen di Jakarta.
"Saya tidak pernah bertemu dengan Tukijo dan juga tidak pernah menerima aliran dana," tegas Prasetyo.
BACA JUGA:PDIP Tancap Gas! Konsolidasi Total Menangkan JM-Fai di PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Usai Dilantik Prabowo, Bupati & Wabup Ogan Ilir Baru Aktif Bulan Puasa
Tukijo yang disebut dalam kesaksiannya adalah penanggung jawab lapangan proyek LRT Sumsel dan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Pengakuan Saksi: Uang Fee Rp25,6 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, saksi bernama Hari mengungkap bahwa fee senilai Rp25,6 miliar diserahkan kepada pihak PT Waskita Karya terkait pekerjaan fasilitas operasional yang tidak dikerjakan.
Menurut saksi, pengembalian anggaran dilakukan dalam lima tahap di dua apartemen di Jakarta. Dana tersebut diserahkan kepada Agus, karyawan PT Waskita Karya saat itu, atas perintah Dirut PT Perentjana Djaja dan almarhum Jamhuri.
BACA JUGA:Polda Sumsel Perketat Pengamanan PSU Empat Lawang, Brimob Diterjunkan
BACA JUGA:SAC Indonesia 2024-2025: Lahirkan Rekor Baru, Cetak Juara Baru
Berikut rincian penyerahan dana yang diungkap saksi Hari:
22 Agustus 2016: Rp5,5 miliar disimpan di apartemen MTH Haryono, Jakarta.