Dobrak Rumah dan Ambil Harta Milik Debitur, Tukang Kredit Kena Pasal Perampokan
Tukang kredit di Palembang dobrak rumah ambil harta milik debitur. -Foto: Ilustrasi.-
Tunggakan Kredit Dijadikan Alasan Perampasan
Pihak CV Bintang diduga datang untuk menyita AC yang masih menunggak. Namun, Neliwati mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak sales dan berniat melunasi kreditnya.
"Besoknya saya berencana datang ke sana untuk melunasi sofa, tetapi AC memang belum saya bayar. Saat penyitaan dilakukan, saya sedang berada di Kota Batam," jelasnya.
BACA JUGA:Masa Reses Anggota DPRD Sumsel Dapil X kunjungi Desa Pelaju dan Gelebek Dalam
BACA JUGA:Venezia Terancam Degradasi, Masa Depan Jay Idzes Jadi Tanda Tanya
Merasa dirugikan dan menjadi korban perampokan, Neliwati berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengusut perbuatan yang dilakukan oleh pihak CV Bintang.
"Apalagi, barang yang mereka ambil bukan hanya barang yang dikredit, tetapi juga barang pribadi yang saya beli sendiri," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Jika terbukti melakukan perampasan dengan kekerasan atau secara paksa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.