Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Persiapan Mediasi Warga dengan PT MTAL dan PT SAP

--

IKLAN UMROH

Muaradua, HARIANOKUSELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., memimpin rapat internal Pemerintah Daerah terkait persiapan mediasi antara masyarakat dengan PT Mitra Tani Agro Lestari (MTAL) dan PT Sawit Agro Perkasa (SAP). Rapat berlangsung di Ruang Abdi Praja, Kamis (4/9/2025) siang.

Sekda menjelaskan, rapat ini bertujuan menentukan langkah pemerintah daerah terkait tuntutan masyarakat. Untuk itu, Pemda mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak Badan Pertanahan guna memperjelas persoalan yang berkembang.

“Rapat ini untuk mempelajari masalah, menyamakan persepsi, dan mendengar masukan dari berbagai pihak,” tegas Rahmattullah.

BACA JUGA:Satlantas OKU Selatan Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas di Kalangan Santri

BACA JUGA:Update Windows 11 Dituding Bikin SSD Rusak, Microsoft Bantah

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT MTAL dan PT SAP

Menurutnya, masyarakat melalui tim kuasa hukum telah melayangkan surat kepada Bupati dan Pemda agar menghentikan sementara aktivitas di lahan yang dipermasalahkan hingga ada penyelesaian yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Hasil analisis menunjukkan persoalan ini berkaitan dengan plasma maupun koperasi. Karena itu, Sekda meminta instansi terkait, khususnya Dinas KUKMPP, melakukan kajian mendalam serta menyiapkan monitoring dan evaluasi.

“Pemda harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Sebelum mengundang pihak perusahaan, kita perlu bahan lengkap agar langkah yang diambil tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Jadwal MPL ID S16 Week 3 Hari Ini: Evos Tantang Team Liquid ID

BACA JUGA:DPRD Oku Selatan Gelar RDP Pemdes Sukarami Kembalikan 153 Juta Realisasi DD Tahun 2024 Audit Inspektorat Perca

BACA JUGA:Apple Yakin Bisa Jual 10 Juta iPhone Layar Lipat di Tahun Pertama

Sekda juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun perusahaan. Ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi mediator dalam persoalan ini.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapperida, Kabag Hukum, Kabag Tapem, serta perwakilan dari Dinas PMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas KUKMPP, dan Kantor Pertanahan OKU Selatan. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan