Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Bela Nadiem, Hotman Paris Tantang Gelar Perkara di Istana Presiden

Kejagung RI menahan mantan Mendikbud Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dengan kerugian negara hampir Rp2 triliun. -Foto: Net.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan tegas membela kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

BACA JUGA:Jokowi Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

BACA JUGA:Garuda Perkasa, Timnas Indonesia Hajar Taipei 6-0 di GBT Surabaya

Klaim Tidak Ada Uang Masuk ke Nadiem

Hotman menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang diterima Nadiem dari proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. 

Menurutnya, posisi Nadiem mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang juga ditetapkan tersangka meski tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

“Tidak ada satu sen pun uang masuk ke kantong Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong,” ucap Hotman di hadapan wartawan, Kamis (4/9/2025).

Ia juga menepis isu investasi Google di Gojek berkaitan dengan proyek ini. Dijelaskan, Google sudah lama menjadi investor di Gojek, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

BACA JUGA:Palembang Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Renang Nasional Sriwijaya Open 2025

BACA JUGA:Api Berkobar di Muara Danau, Dua Rumah Kayu Tak Terselamatkan

Tantangan Gelar Perkara di Istana

Melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menyatakan hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. 

Bahkan ia menantang agar gelar perkara kasus ini digelar langsung di Istana Presiden di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

“Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada pihak yang diperkaya. Saya siap buktikan itu di depan Presiden,” tegas Hotman.

BACA JUGA:Buntut Keracunan Massal, BGN Bekukan Sementara SPPG Yayasan Mata Elang Menderang

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Nekat Bobol ATM di RSUD Kayuagung dan Gasak Rp425,4 Juta

Duduk Perkara Proyek Chromebook

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan