Imbas Efisiensi Anggaran, MK Terancam Tak Bisa Gaji Pegawai Setelah Mei 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa akibat kebijakan efisiensi anggaran, MK hanya mampu membayar gaji pegawainya hingga Mei 2025.

Heru menjelaskan bahwa pada awalnya, MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar. Namun, hingga saat ini, anggaran yang telah terealisasi mencapai Rp 316,3 miliar atau sekitar 51,73 persen, sehingga tersisa Rp 295,1 miliar.

“Pemotongan anggaran berdampak besar bagi kami. Kami hanya bisa mengalokasikan dana gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025,” ujar Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA:Siswa TK Percontohan Lakukan Kunjungan Edukatif ke Dinas Kominfo

BACA JUGA:Sambangi Tokoh Agama, Kakan Kemenag OKUS Audiensi

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan pemblokiran anggaran sebesar Rp 226 miliar. Akibatnya, pagu anggaran MK menyusut menjadi Rp 385,3 miliar, dengan sisa dana yang bisa digunakan saat ini hanya Rp 69 miliar.

Dari sisa anggaran tersebut, sekitar Rp 45 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, sementara Rp 13 miliar digunakan untuk membayar tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ajak Petugas Kebersihan Diskusi

BACA JUGA:Pemeriksaan Aset Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Menyambut Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah 2020

Sisanya diperuntukkan bagi biaya operasional seperti langganan daya dan jasa sebesar Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp 610 juta, serta honorarium persidangan perkara sebesar Rp 400 juta.

“Kami hanya bisa mengalokasikan dana gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Selain itu, anggaran untuk pelaksanaan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada tidak dapat dibayarkan karena keterbatasan dana. Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lainnya seperti Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN),” tambah Heru.

BACA JUGA:Liverpool Batalkan Kesepakatan Jual Darwin Nunez ke Al-Nassr, Fokus Cari Pengganti

BACA JUGA:Dua Rumah Hangus dalam Kebakaran di 16 Ulu Palembang

Berikut rincian alokasi sisa anggaran MK sebesar Rp 69 miliar:

Pembayaran gaji dan tunjangan: Rp 45.097.925.059

Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak: Rp 13.106.278.000

Biaya langganan daya dan jasa: Rp 9.832.694.164

Biaya tenaga outsourcing: Rp 610.744.585

Honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota: Rp 400.000.000

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelangsungan operasional MK hingga akhir tahun 2025. MK berharap ada solusi dari pemerintah agar lembaga ini tetap dapat menjalankan tugas konstitusionalnya tanpa kendala keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan