Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan: KPK Sita Aset Mewah Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua apartemen dan dua bidang tanah dari tersangka Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing. -Foto: Dok/KPK.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua unit apartemen dan dua bidang tanah milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 8 Februari 2025, mengungkapkan bahwa aset yang disita tersebut terdiri dari dua unit apartemen yang terletak di Jakarta Selatan dan Serpong, serta dua bidang tanah di wilayah Cikarang dengan luas sekitar 11.000 m². Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Lapas Muaradua Ikuti Wacana Pemberantasan Narkoba Bersama Kekanwil
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Terus Genjot Prevalensi Stunting
"Asset yang disita tersebut milik Tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," kata Tessa. KPK juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kelancaran proses penyitaan dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan yang melibatkan sejumlah pihak di Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Totalindo Eka Persada.
BACA JUGA:Berikan Keamanan ke Warga, Polsek BSA Siagakan Personel
BACA JUGA:Kurangi 5 Jenis Makanan Ini untuk Hidup Lebih Sehat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan, dan beberapa pejabat lainnya dari PT Totalindo Eka Persada.
Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp371,6 miliar, setelah memperhitungkan biaya transaksi, pajak, dan biaya lainnya.
BACA JUGA:Dampak Negatif Konsumsi Telur Berlebihan bagi Kesehatan
BACA JUGA:Megawati Beri Hadiah Lukisan Bunda Maria Berkerudung Putih ke Paus Fransiskus
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.