Aksi Bandit Rumah Kosong Terbongkar: Polda Sumsel Ringkus 4 Pelaku
Aksi Bandit Rumah Kosong Terbongkar: Polda Sumsel Ringkus 4 Pelaku--
Harianokuselatan.bacakoran.co, PALEMBANG - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap empat orang bandit spesialis rumah kosong yang beraksi lintas provinsi. Para pelaku ini tertangkap setelah melakukan aksi di Ogan Ilir dan Palembang.
Kasubdit 3 Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH mengungkapkan, keempat pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di Lampung dan Provinsi Bangka Belitung. Mereka diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama, dengan rekam jejak kejahatan di beberapa provinsi.
BACA JUGA: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI Terpilih Dipastikan 6 Februari 2025BACA JUGA: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI Terpilih Dipastikan 6 Februari 2025
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Tommi Andrian (36) warga Lorong Tembesu, Kelurahan Plaju Ulu, Joni Arifin (35) warga Lorong Hikmah Kelurahan Talang Putri, M Ashadi (46) warga Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Kelapa, dan Rudi (28) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing dalam waktu yang berbeda. Proses ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait pembobolan rumah milik warga di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara pada 4 Agustus 2024.
Menurut AKBP Tri Wahyudi, modus operandi pelaku adalah dengan mengetuk pintu rumah korban dan berpura-pura menjadi tamu. Setelah mengetahui bahwa tidak ada orang di dalam rumah, mereka kemudian merusak pintu dan melakukan pencurian. Dalam satu aksi di Desa Payakabung, para pelaku berhasil membawa kabur televisi, samurai, dan mandau koleksi korban.
Selain aksi di Ogan Ilir, pelaku juga diketahui telah beraksi di Palembang, Prabumulih, dan Bangka dalam rentang waktu yang dekat. Pada bulan September 2024, mereka membobol rumah di Jalan Dwikora, Palembang, dan juga beraksi di kawasan sekitar Bandara SMB II pada Agustus 2024.
BACA JUGA: Evaluasi Pemilu, KPU Lahat, Pileg, Pilpres, Pilkada, Perbaikan, Prosedur Pemilu, Kualitas Pelayanan
Pihak kepolisian masih memeriksa keterangan saksi dan korban lainnya, serta memburu satu orang pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.