Dugaan Korupsi Dana Desa Serikembang, Kejari Ogan Ilir Tunggu Bukti Baru

Kejari Ogan Ilir bakal membuka kembali laporan dugaan korupsi DANA Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, jika ditemukan alat bukti baru. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim: KPU Optimis Gugatan Pemohon Ditolak MK

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu OKI Ditahan, Kejari Terima Rp1,2 Miliar Pengembalian

Temuan dalam Pemeriksaan

Berdasarkan laporan Inspektorat, berikut adalah temuan terkait kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa:

Pembangunan Jalan Usaha Tani – Pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2024 baru mencapai tahap I, dengan volume terpasang 398 meter x 1,52 meter x 0,13 meter menggunakan dana sebesar Rp144.568.000,00. 

Pekerjaan ini telah sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I, meski ditemukan retakan halus yang memerlukan perbaikan sebelum tahap II yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2024.

Madrasah Diniyah – Kegiatan Madrasah Diniyah di Desa Serikembang telah berjalan sejak 2018, dan insentif untuk guru telah dibayarkan sesuai anggaran yang tersedia.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Mekanisme pemilihan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk BLT Dana Desa 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:100 Hari Kerja: Pasangan Wali Kota Lubuklinggau terpilih Targetkan Realisasi 70% Visi-Misi

BACA JUGA:Fajar/Rian Melaju Dramatis ke 16 Besar Indonesia Open 2025

Pengacara Warga Desa Serikembang

Kasus ini dilaporkan oleh pengacara Defi Iskandar yang mewakili warga Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang. Defi berharap bahwa perkara yang dilaporkannya bisa segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Kejari Ogan Ilir menunggu adanya bukti tambahan sebelum melanjutkan kasus ini lebih lanjut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan