Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu OKI Ditahan, Kejari Terima Rp1,2 Miliar Pengembalian

Kejari OKI terima uang pengembalian korupsi dana hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar. -Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pengembalian dana sebesar Rp1,232 miliar dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018.

Pengembalian tersebut berasal dari tersangka Tirta Arisandi, Kepala Sekretariat Panwaslu, sebesar Rp333,5 juta dan dari Ketua Panwaslu, Muhammad Fahrudin, sebesar Rp436,5 juta.

“Hari ini Kejari OKI menerima uang titipan pengembalian dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2017-2018,” ujar Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, pada Selasa, 21 Januari 2025.

BACA JUGA:100 Hari Kerja: Pasangan Wali Kota Lubuklinggau terpilih Targetkan Realisasi 70% Visi-Misi

BACA JUGA:Fajar/Rian Melaju Dramatis ke 16 Besar Indonesia Open 2025

Kasus Tetap Berlanjut

Kejari OKI menegaskan bahwa meskipun kedua tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, proses hukum tetap dilanjutkan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun akan menjadi pertimbangan saat persidangan nanti,” jelas Hendri Hanafi.

Kasus ini telah memasuki tahap pertama penyidikan, dengan berkas perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dana hibah sebesar Rp12 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

BACA JUGA:Debut di Istora Berakhir Pahit, Juara Dunia Junior 2023 Tersingkir di Kualifikasi Indonesia Masters 2025

BACA JUGA:Bupati Situbondo Ditahan, Korupsi Dana PEN Capai Rp5,57 Miliar

Tersangka dan Dugaan Peran

Muhammad Fahrudin (Ketua Panwaslu OKI 2017-2018): Ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung sejak 9 Desember 2024 untuk mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti.

Tirta Arisandi (Kepala Sekretariat Panwaslu): Tidak ditahan karena sudah menjalani hukuman di Lapas Kayuagung atas kasus lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan