Rumah Adat Sebagai Kearifan Lokal di Kabupaten OKUS
--
Harian OKU Selatan. Id -- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang selanjutnya disingkat OKU Selatan telah menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang disingkat BSPS sejak tahun 2012. Program BSPS menitik beratkan dalam peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni yang disingkat dengan RTLH. Pada awal program BSPS masuk ke OKU Selatan di tahun 2012, program ini dijalankan oleh Dinas Sosial Kab. Oku Selatan. Sejak tahun 2017 Program BSPS diserahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan Permukiman Kab. OKU Selatan yang lebih dikenal dengan Disperkim.
Kabupaten OKU Selatan yang terdiri dari 19 Kecamatan, terletak di ujung selatan dari Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten OKU Selatan berbatasan beberapa Kabupaten Provinsi tetangga yaitu; Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung disebelah Timur dan Kabupaten Lampung Barat disebelah Tenggara, serta Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di sebelah Selatannya. Sedangkan Kabupaten se-Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten OKU Selatan adalah Kabupaten Muaraenim di sebelah Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu di sebelah Utara dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di sebelah Timur Laut.
Suku dan Budaya di OKU Selatan
Kabupaten OKU Selatan dengan slogan “Serasan Seandanan” yang berarti satu kata/ mufakat dan Saling Urus/ Gotong Royong, berada diantara Jurai adat besar yaitu Jurai adat Lampung yang dikenal dengan Rumpun Seminungnya yang berslogan “Sai Bumi Ghua Jughai” yang berarti satu tempat dua adat dan Jurai adat Semende dan Pasemah dengan Rumpun Dempo nya dengan slogan “Pasemah Panjang, Semende Libagh” yang dapat diartikan penyebaran mereka jauh dan meluas.. Dengan berada di irisan kedua rumpun budaya tersebut maka terjadilah percampuran budaya dan memiliki banyak suku yang berdomisili dalam wilayah administratif Kabupaten OKU Selatan. Setiap suku tersebut terpengaruh oleh kedua rumpun adat budaya tersebut diatas.
Rumpun Seminung mempengaruhi Suku – suku, diantaranya :
Suku Daya, persebaran di kecamatan Muaradua, Kecamatan Buana Pemaca terutama di Kecamatan Buay Rawan, Kecamatan Buay Sandang Aji, , Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Runjung Agung.
Marga Ranau, Persebaran di Kecamatan Muaradua, Terutama di Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Suku Komering, persebaran di Kecamatan Muaradua, dan terutama banyak di Kecamatan Buana Pemaca dan Kecamatan Simpang.
Rumpun Dempo mempengaruhi Suku – suku, diantaranya :
Suku Ogan, hampir menyebar di seluruh kecamatan, terutama di kecamatan Buay Pemaca.
Suku Kisam di kecamatan Muaradua, dan terutama di Kecamatan Muaradua Kisam, Kecamatan Kisam Tinggi dan Kecamatan Kisam Ilir.
Suku Semende di kecamatan Muaradua, Terutama di Kecamatan Pulau beringin, , Kecamatan Ulu Danau, Kecamatan Sungai Are dan Kecamatan Mekakau Ilir.
Di Kabupaten OKU Selatan terdapat satu sub suku yang unik, dan memiliki percampuran adat istiadat Rumpun Seminung dan Rumpun Dempo yaitu Marga Haji yang persebarannya berada terutama di Kecamatan Tiga Dihaji, serta terdapat di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Buay Rawan dan Kecamatan Simpang.
Pengarusutamaan Gender (PUG) Kementrian PUPR
Pengarusutamaan gender di Kementrian PUPR ialah “Terwujudnya Kebijakan PUG dalam Penyelenggaraan Infrastruktur PUPR yang responsif Gender untuk mendukung pencapaian Visi Kementrian PUPR tahun 2025”.
Aktor – aktor/ kelompok masyarakat yang responsif gender :
Wanita
Anak kecil
Lansia
Penyandang disabilitas
Komunitas lokal
Dan Masyarakat Lokal (indigenous people)
Dll
Rumah adat di OKU Selatan
Di Kabupaten OKU Selatan juga terdapat rumah – rumah adat yang berbentuk panggung yang tergolong tua dan langka, Yang dalam bahasa lokal sebagai Mehan Teha, Lombahan Tuhan, Lamban Tuha, dan Rumah Baghi (bari).
Dalam pelaksanaan BSPS seringkali kita mengambil kebijakan yang mengenyampingkan kaum yang bisa jadi tergolong marginal tersebut. Mungkin mereka tidak menyadari tentang nilai budaya yang terkandung di rumah mereka yang secara kasat mata terlihat sudah reyot dan kumuh. Rumah-rumah tua yang dahulu ada di OKU Selatan tetapi saat ini sebagian sudah hilang dan berkurang, sudah berpindah ke tangan para kolektor seni atau benda-benda.ataupun dibongkar dan dipindah kedaerah lain.
Tapi sebagian lagi masih banyak berdiri dan masih dapat bertahan walau terlihat sudah tua, reyot dan berkesan tidak layak huni. Di desa Madura yang mendapat Program BSPS saat ini terdapat satu rumah, yang tergolong tua yang dalam bahasa lokal suku Daya disebut MEHAN TEHA.
Dan juga beberapa rumah lain yang salah satunya terdokumentasi pada saat sosialisasi BSPS ke perangkat desa di kecamatan Kisam Tinggi yang beradat pasemah dan di sebut RUMAH BAGHI.
Pelestarian Rumah adat di OKU Selatan
Memang kebanyakan dari rumah adat tersebut tergolong rumah langka atau bukan rumah kebanyakan karena pemilik awal rumah tersebut biasanya merupakan bangsawan yang dikenal dengan sebutan Pengighan, penggawo, ataupun rumah tue tue tunggu tubang di adat semende. Memang ada sebagian dari pewaris-nya yang tetap mempertahankan dan tidak menjual rumah tersebut. Tapi karena sudah tinggal dan tidak ditempati rumah tersebut kosong dan berakibat kerusakan. Dan akhirnya berhasil ditawar oleh para kolektor dari luar.
Sadarkah kita ternyata rumah rumah ini saat ini termarginal. Sudah saatnya kita meng akomodir kebijakan dalam pelestarian rumah rumah tersebut. Apalagi terdapat UU 11/2010 tentang cagar budaya. Serta didukung Kementrian PUPR dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 01/prt/m/2015 Tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya.
Keterkaitan dengan program BSPS
Sudah saatnya dalam penyusunan kebijakan program kita memasukkan pelestarian bangunan cagar budaya yang tentunya memiliki parameter berdasarkan peraturan yang berlaku.
Inovasi yang bisa dilakukan antaranya memasukkan parameter bangunan cagar budaya dalam form quesioner dan aplikasi pendataan baik Triple-A atau pun E-RTLH. Dan memberikan pemahaman kepada fasilitator apa kriteria rumah cagar budaya. Agar kedepan rumah tersebut dapat dipertahankan. Dan apabila memang perlu di rehab. Agenda dan Aturan main yang dipakai dapat dibuat khusus dibandingkan klien RTLH yang lain. Misalkan MBR tersebut direlokasi dengan diberikan rumah khusus dan rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya(*)