Ibu Rumah Tangga di OKU Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

--

IKLAN UMROH

Baturaja, HARIANOKUSELATAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial RJPS (29), warga Lorong Cermin, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap aparat Polres OKU karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Lorong Cermin, Baturaja Lama.

“Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi memerintahkan Kanit Idik I Iptu Fitrawadi SH untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan penyisiran di lokasi,” terang Kompol Eryadi.

BACA JUGA:Didekati MU, Harga Benjamin Sesko Tembus Rp1,8 Triliun

BACA JUGA:Trump Ancam BRICS: Siap Perang Dagang demi Pertahankan Dolar AS

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan! 80.081 Koperasi Merah Putih Siap Gempur Tengkulak dan Mafia Pangan

Petugas berhasil mengamankan RJPS saat sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dalam box bagian kiri sepeda motor.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar kos tersangka. Di dalam kamar, ditemukan lagi satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam botol roll-on di atas kasur.

BACA JUGA:Striker Lazio Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia, PSSI Bocorkan Negosiasi

BACA JUGA:Pastikan Bebas Narkoba, Pemkot Palembang Tes Urine ASN DLHK dan Satpol PP

BACA JUGA:Oknum Bhayangkari Polres OKU Timur Diduga Tipu 2 Orang Polisi

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 4,91 gram. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali,” kata Kompol Eryadi.

Saat ini, RJPS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan