Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan SAL, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah terkait penyidikan korupsi kredit bermasalah PT BSS dan PT SAL beberapa waktu lalu. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun kepada dua perusahaan, yaitu PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Pada Senin, 21 Juli 2025, tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa tiga orang saksi yang diduga mengetahui proses persetujuan kredit tersebut.

Tiga Saksi Diperiksa Terkait Persetujuan Kredit

Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi yang memiliki latar belakang dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan salah satu mantan pejabat di Kabupaten Banyuasin.

Ketiga saksi tersebut yaitu:

MM, Kasi Lahan dan Kebakaran Dinas Perkebunan Sumsel,

OS, Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Perkebunan Sumsel,

SAU, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyuasin periode 2011–2016.

BACA JUGA:Jemput Bola, Puskesmas Muaradua Datangi Rumah Warga Berikan Pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:SMP Negeri 01 Buay Rawan Berikan Hadiah ke Siswa MPLS Terbaik

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

“Mereka dimintai keterangan untuk mendalami alur persetujuan kredit serta potensi keterlibatan pihak lain,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Fokus Pemeriksaan: Prosedur Kredit dan Dokumen Pendukung

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dengan sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada masing-masing saksi. Materi pertanyaan meliputi:

Proses pengajuan dan pencairan kredit,

Kelengkapan dokumen,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan