Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Jika Istri Tak Bisa Berikan Keturunan

Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen. -Foto: Ist.-

Sosialisasi dan Batasan

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memberikan pedoman yang lebih rinci dibandingkan peraturan sebelumnya, termasuk batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, serta pendelegasian kewenangan kepada pejabat terkait. Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan mengadakan sosialisasi mengenai peraturan ini kepada seluruh jajaran ASN.

Pergub ini juga mengatur agar pernikahan kedua tidak dilakukan secara nikah siri, tanpa persetujuan dari istri sah maupun pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Pramugari Oshima Yukari Masih Hilang Pasca Kebakaran Glodok Plaza, Keluarga Harapkan Mukjizat

BACA JUGA:Ini Pertanda Keberadaan burung pipit yang terbang di langit Muaradua pada sore hari

“Dengan adanya Pergub ini, kami harap tidak ada lagi kasus nikah siri di kalangan ASN, sehingga dapat mencegah permasalahan hukum dan menjaga keharmonisan keluarga ASN,” pungkas Chaidir.

Langkah Lanjutan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga kedisiplinan dan kehormatan ASN sebagai abdi negara, serta memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan